Dear Mahasiswa ITBU,
Sesuai dengan pengumuman BAAK No. 066/BAAK/ITBU/IV/2021, setiap mahasiswa wajib menyertakan Nomor Referensi Kartu Peserta Ujian (KPU) pada lembar jawaban ujiannya. Untuk yang belum mengetahuinya, nomor referensi KPU yang dimaksud adalah nomor unik yang ada di dalam KPU masing-masing, lihat di bagian kanan bawah tepat di bawah QR Code.
Sebelum melaksanakan UTS, silahkan unduh dan cetak KPU di SIAK ITBU terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor tersebut.
Salam,
- PUSKOM